![]() |
| Sherly didampingi keluarga dan penasihat hukumnya saat di Polrestabes Medan |
MEDAN | Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Sherly (37) warga Pasar VII Tembung memasuki babak baru. Ibu tiga anak ini bakal segera disidangkan. Perkaranya sudah mau dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Lubuk Pakam. Sialnya, perkara yang dilaporkannya justru terkesan dipetieskan di Polda Sumut.
"Hari ini kita mau mengantarkan dan mendampingi klien dalam rangka P21 tahap 2, pelimpahan berkas dan sekalian antarkan tersangka ke kejaksaan," ungkap Penasihat Hukum, Jonson David Sibarani SH MH ketika ditemui media ini di pelataran parkir Polrestabes Medan, Kamis (15/1/2026) siang.
Namun, lanjut Managing Partner Kantor Hukum Metro ini, pelimpahan tahap dua itu batal digelar. Alasan penyidik, pihak kejaksaan tidak mau lagi menerima karena jam sudah lewat pukul 14.00 WIB.
"Kata penyidik sudah jam 2, jadi jaksanya sudah tutup dan akan diubah jadwalnya hari Rabu (21/1/2026)," kata lulusan Magister Hukum Universitas Prima Indonesia itu seraya menambahkan, kedatangan mereka menunjukkan bahwasanya kliennya taat akan hukum.
"Kita siap mengawal perkara ini dan membongkar sedetail-detailnya. Siapa yang sebenarnya menjadi korban dalam perkara ini, apakah dia (Sherly-red) yang sebagai pelaku atau justru dia (Sherly-red) yang menjadi korban," tandas Jonson dikenal sebagai Advokat yang vocal itu.
Sementara itu Sherly yang turut membawa kedua anaknya yang masih kecil terlihat sangat kecewa dengan hukum di negara ini.
“Saya tidak bersalah. Saya tidak melakukan seperti yang dituduhkan,” ungkapnya dengan nada lirih.
Sebelumnya, Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Sherly memiliki kejanggalan. Pasalnya, ia dijadikan tersangka bertepatan dengan penetapan suaminya Roland juga sebagai tersangka.
Belakangan, Roland mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan yang akhirnya membatalkan status tersangkanya. Namun anehnya, Subdit Renakta Polda Sumut terkesan tidak bertanggungjawab, sebab pasca putusan praperadilan itu, penyidik sama sekali belum ada melakukan proses untuk melanjutkan perkara.
Padahal berdasarkan keterangan Sherly, Roland mencekik leher istrinya itu hingga memar.
Selanjutnya, pria yang jadi terlapor di Subdit Renakta Polda Sumut itu mendorong hingga Sherly jatuh dan mengalami memar pada sejumlah tubuhnya.
Penganiayaan itu terjadi di Kompleks Cemara Asri, Kebupaten Deliserdang, Jumat tanggal 05 April 2024 lalu. Bukan hanya Sherly, kakaknya Yanty juga turut menjadi korban kekerasan pada waktu itu bahkan sampai dibantarkan penyidik ke rumah sakit. Namun proses hukum berbanding terbalik.
Penasihat Hukum Jonson David Sibarani SH MH menyayangkan tindakan unit PPA Polrestabes Medan yang menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus KDRT pada LP nomor 1099 itu.
"Sangat tidak logika bagaimana seorang istri menganiaya suami dengan postur yang jauh lebih besar, dan anehnya penetapan tersangka terjadi bertepatan dengan hari yang sama dengan suaminya ditetapkan sebagai tersangka di Polda Sumatera Utara," ungkap Jonson pada Sabtu (10/05/2025) lalu.
